Selasa, 14 Juni 2011

Awas! Ugal-ugalan di Jalan, Denda Rp3 Juta

Penerapan denda tersebut sesuai aturan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 yang mulai disosialisakan hari ini. Dalam pasal 297 jo 115(B) undang-undang itu disebutkan Ugal-ugalan & Balap-balapan di jalan raya akan dikenai denda Rp3 juta.
"Kita akan berikan sanksi tegas dengan diterapkannya UU lalu lintas No 22 Tahun 2009 yang mulai diberlakukan awal tahun 2011 mendatang, sehingga masyarakat harus mematuhi aturan tersebut," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung usai menghadiri acara pembuatan SIM di Yonkav/4 Tank Kodam III Siliwangi Rabu (15/12/2010) siang.

Sambodo menambahkan, dalam sosialisasi kali ini, pihaknya baru akan memberikan sanksi ringan berupa teguran dan peringatan kepada pengendara yang melanggar. Namun, pada awal 2011, UU tersebut berlaku mutlak.

"Untuk saat ini, mereka yang melakukan pelanggaran baru sebatas ditegur. Namun mulai 2011, jika tertangkap tangan saat melanggar akan langsung dihentikan dan ditilang," kata dia.


0 komentar:

Posting Komentar