Rabu, 15 Juni 2011

Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum


Di dalam pelayanan angkutan umum,orang dengan Kendaran Bermotor Umum dalam trayek maupun tidak dalam trayek terkadang masih juga ada pelanggaran lalu lintas. Dimana disebutkan dalam pasal 140,paragraf 1,bagian ketiga.
Jenis pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sebagaimana disebutkan dalam pasal 140 huruf a terdiri atas :
a. Angkutan lintas batas negara;
b. Angkutan antarkota antarprovinsi;
c. Angkutan antarkota dalam provinsi;
d. Angkutan pedesaan;
Dimana telah disebutkan dalam pasal 142,paragraf 3.
Jenis pelayanan angkutan umum tidak dalam trayek yang sebagaimana disebutkan dalam pasal 140 b terdiri atas :
a. Angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b. Angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c. Angkutan orang untuk keperluan pariwisata;dan
d. Angkutan orang di kawasan tertentu.
Dimana telah disebutkan dalam pasal 151,paragraf 4.

0 komentar:

Posting Komentar