Rabu, 15 Juni 2011

0

Safety Riding Concept


Safety Riding: Cara berkendara yang aman dan nyaman baik bagi pengendara itu sendiri maupun terhadap pengendara lain.
Point2 Safety Riding:
• Kelengkapan kendaraan bermotor standar.
• Kaca spion wajib ada 2 buah di kiri dan kanan.
• Lampu depan, lampu rem, riting kiri-kanan, klakson yang berfungsi.
• STNK dan SIM selalu siap / tidak expired.
• Plat Nomor depan belakang
• Memakai perlengkapan Safety Riding yang relatif paling aman apabila tanpa disengaja terjebak dalam situasi terburuk / kecelakaan:
1. Helmet. full face or half face. Hindari helm cebok.
2. Sarung tangan.
3. Jaket.
4. Sepatu tertutup. Menutup tumit. Bukan sepatu sandal, apalagi sandal jepit.
5. Knee protector (pelindung lutut), elbow protector (pelindung lengan/siku).
6. Rompi pelindung dada.
7. Penutup hidung.
• Mematuhi peraturan lalu lintas. Paham rambu-rambu lalu lintas.
• Hindari berkendara agresif. Sabar dan sopan dalam berkendara. Timbulkan simpaty/kekaguman pemakai jalan lain terhadap prilaku berkendara kita. Tidak gampang terprovokasi dengan pemakai jalan lain, tidak arogan.
• Mengerti posisi sesama pengendara/pemakai jalan bahwa jalan raya digunakan untuk bersama. Jadi sebisa mungkin menghindari prilaku2 seperti meng-klakson berlebihan, menggunakan aksesoris yang dapat mengganggu pemakai jalan lain seperti klakson kebo/anjing, sirine, strobo dsb. Prinsipnya, The Road is Not Yours Brother.
Baca Selengkapnya...

0

Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum


Di dalam pelayanan angkutan umum,orang dengan Kendaran Bermotor Umum dalam trayek maupun tidak dalam trayek terkadang masih juga ada pelanggaran lalu lintas. Dimana disebutkan dalam pasal 140,paragraf 1,bagian ketiga.
Jenis pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sebagaimana disebutkan dalam pasal 140 huruf a terdiri atas :
a. Angkutan lintas batas negara;
b. Angkutan antarkota antarprovinsi;
c. Angkutan antarkota dalam provinsi;
d. Angkutan pedesaan;
Dimana telah disebutkan dalam pasal 142,paragraf 3.
Jenis pelayanan angkutan umum tidak dalam trayek yang sebagaimana disebutkan dalam pasal 140 b terdiri atas :
a. Angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b. Angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c. Angkutan orang untuk keperluan pariwisata;dan
d. Angkutan orang di kawasan tertentu.
Dimana telah disebutkan dalam pasal 151,paragraf 4.
Baca Selengkapnya...

0

Kualifikasi Helm yang Lulus SNI

Sekarang tidak sembarangan helm bisa dipakai untuk berkendaraan. Karena menurut UU no. 22 tahun 2010, helm yang dipakai harus lulus SNI(Standart Nasional Indonesia). Berikut Kualifikasi Helm yang Lulus SNI :
Pertama dari material:
Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya

b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu

c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Kedua konstruksi:
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,

b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,

c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:

Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm) S Antara 500 – kurang dari 540 M
Antara 540 – kurang dari 580 L Antara 580 – kurang dari 620 XL Lebih dari 620
d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat

e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,

g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,

h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

j. Memiliki daerah pelindung helm
k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.

l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.

m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
Baca Selengkapnya...

0

Inilah Pasal Penting dan Denda UU Lalu Lintas


Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 sudah diundangkan dan telah diterapkan oleh Polri.

Untuk itu sosialisasi terus dilakukan termasuk pasal-pasal mana saja yang penting diketahui oleh pengendara. Inilah pasal yang penting diketahui masyarakat luas seperti dilansir dari TMC Polda Metro Jaya.
1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000

3. Setiap Pengemudi
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000

b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000

c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000

d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000

f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000

g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : Rp 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000

j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000

l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000

o.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000.
Baca Selengkapnya...

Selasa, 14 Juni 2011

0

Inilah Pasal yang Sering Dilanggar Pengemudi

Inilah beberapa pasal yang sering dilanggar pengemudi kendaraan sesuai UU Lalu Lintas Tahun 2009:

- Tidak memiliki STNK : Pasal 288(1) jo 106(5) jo 70(2); biaya denda Rp 500 ribu.
- Tidak memiliki SIM : Pasal 281 jo 77(1); biaya denda Rp 1jt.
- Tidak membawa SIM : Pasal 288(2); biaya denda Rp 250 ribu.
- Tidak memakai Helm bagi Pengemudi motor : Pasal 291(1) jo 106(8); biaya denda Rp 250 ribu.
- Tidak memakai Helm bagi Penumpang motor : Pasal 291(2) jo 106(8); biaya denda Rp 250 ribu.
- Melanggar Lampu Lalu-Lintas :
Siang : Pasal 293(2) jo 107(2); biaya denda Rp 100 ribu.
Malam : Pasal 293(1) jo 107(1); biaya denda Rp 250 ribu.
- Ugal-ugalan & Balapan di jalan raya : Pasal 297 jo 115(B); biaya denda Rp 3 juta.
- Tidak memasang isyarat apabila kendaraan mogok : Pasal 298 jo 121(1); biaya denda Rp 500 ribu.
- Pintu terbuka saat berjalan : Pasal 300(3); biaya denda Rp 250 ribu.
- Taksi Gelap : Pasal 304 jo 153(1); biaya denda Rp 250 ribu.
- Perlengkapan (ban cad, segitiga pam,dll) : Pasal 278 jo 57(3); biaya denda Rp 250 ribu.
- Langgar syarat Angkutan : Pasal 305 jo 162; biaya denda Rp 500 ribu.
- Melanggar TNKB : Pasal 280 jo 68(1); biaya denda Rp 500 ribu.
- Menggunakan HP/SMS : Pasal 283 jo 106(1); biaya denda Rp 750 ribu.
- Tidak memiliki Spion, klakson, dll :
Motor (R2) : Pasal 285(1); biaya denda Rp 250 ribu.
Mobil (R4) : Pasal 285(2); biaya denda Rp 500 ribu.
- Melanggar rambu lalu-lintas : Pasal 287(1); biaya denda Rp 500 ribu.
- Melanggar Traffic Light : Pasal 287(2); biaya denda Rp 500 ribu.
Baca Selengkapnya...

0

Awas! Ugal-ugalan di Jalan, Denda Rp3 Juta

Penerapan denda tersebut sesuai aturan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 yang mulai disosialisakan hari ini. Dalam pasal 297 jo 115(B) undang-undang itu disebutkan Ugal-ugalan & Balap-balapan di jalan raya akan dikenai denda Rp3 juta.
"Kita akan berikan sanksi tegas dengan diterapkannya UU lalu lintas No 22 Tahun 2009 yang mulai diberlakukan awal tahun 2011 mendatang, sehingga masyarakat harus mematuhi aturan tersebut," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung usai menghadiri acara pembuatan SIM di Yonkav/4 Tank Kodam III Siliwangi Rabu (15/12/2010) siang.

Sambodo menambahkan, dalam sosialisasi kali ini, pihaknya baru akan memberikan sanksi ringan berupa teguran dan peringatan kepada pengendara yang melanggar. Namun, pada awal 2011, UU tersebut berlaku mutlak.

"Untuk saat ini, mereka yang melakukan pelanggaran baru sebatas ditegur. Namun mulai 2011, jika tertangkap tangan saat melanggar akan langsung dihentikan dan ditilang," kata dia.


Baca Selengkapnya...